Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor: Panduan Lengkap di Samsat dan Online (SIGNAL)
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik mobil dan motor di Indonesia. Kabar baiknya, kini Anda tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam antre. Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, mulai dari layanan langsung di kantor Samsat hingga pembayaran pajak motor online atau pajak mobil online melalui aplikasi resmi.
Ingin tahu bagaimana cara bayar pajak kendaraan Anda dengan cepat dan mudah? Simak panduan lengkap berikut!
Syarat Wajib Bayar Pajak Tahunan
Sebelum memulai proses pembayaran PKB tahunan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut:
KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli (hanya perlu ditunjukkan untuk verifikasi, atau tidak wajib dibawa jika melalui Samsat Keliling atau online).
Surat Kuasa (jika diwakilkan).
Penting! Pembayaran pajak tahunan mencakup PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
1. Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat (Offline)
Bagi Anda yang lebih memilih layanan tatap muka atau harus melakukan perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat nomor), Anda bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat.
A. Prosedur di Kantor Samsat Induk/Gerai Samsat
Kunjungi Kantor Samsat Induk, Samsat Pembantu, atau Gerai Samsat di wilayah domisili kendaraan Anda.
Ambil Formulir dan nomor antrean perpanjangan STNK tahunan.
Serahkan Berkas yang sudah lengkap (KTP, STNK, BPKB asli/fotokopi) ke loket pendaftaran/verifikasi.
Tunggu Panggilan untuk menerima lembar penetapan pajak (SKPD).
Lakukan Pembayaran di loket kasir sesuai jumlah yang tertera di SKPD.
Terima STNK yang Sudah Disahkan dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dari loket penyerahan.
B. Layanan Samsat Alternatif
Untuk pajak tahunan, Anda juga bisa memanfaatkan layanan yang lebih praktis:
Samsat Keliling: Layanan mobil keliling ini memudahkan Anda membayar pajak tanpa harus ke kantor induk. Biasanya hanya melayani PKB tahunan.
Samsat Drive Thru: Layanan ini memungkinkan Anda membayar pajak tanpa turun dari kendaraan, prosesnya sangat cepat.
2. Cara Bayar Pajak Kendaraan Online (Aplikasi SIGNAL)
Era digital membuat bayar pajak online menjadi pilihan favorit. Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang terintegrasi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Berikut langkah-langkah bayar pajak kendaraan online menggunakan aplikasi SIGNAL:
Langkah 1: Unduh dan Registrasi Akun
Download Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) melalui Google Play Store atau App Store.
Lakukan Registrasi dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, Nama, e-mail, Nomor HP, dan membuat kata sandi.
Lengkapi Verifikasi Biometrik dengan swafoto wajah dan masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.
Langkah 2: Tambah Data Kendaraan
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih status kepemilikan (atas nama sendiri atau orang lain).
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB/Nomor Polisi) dan 5 digit terakhir Nomor Rangka yang ada di STNK.
Data kendaraan Anda akan berhasil ditambahkan setelah diverifikasi sistem.
Langkah 3: Pengesahan dan Pembayaran
Pilih menu "Pendaftaran Pengesahan STNK" dan pilih NRKB kendaraan Anda.
Rincian tagihan PKB dan SWDKLLJ akan muncul.
Geser tombol "Kirim Dokumen TBPKP" jika Anda ingin dokumen dikirim ke rumah (dikenakan biaya kirim). Masukkan alamat pengiriman.
Klik "Lanjut" hingga muncul rekap biaya dan notifikasi untuk pembayaran.
Generate Kode Bayar. Kode ini hanya berlaku sekitar 2 jam.
Lakukan Pembayaran menggunakan kode bayar tersebut melalui mobile banking, ATM, atau dompet digital (contoh: Bank Mandiri, BCA, BNI, LinkAja, Tokopedia).
Setelah pembayaran sukses, Anda akan menerima e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK secara digital di aplikasi dan e-mail.
Langkah 4: Terima Dokumen Fisik (Jika Memilih Pengiriman)
Jika Anda memilih opsi pengiriman dokumen, TBPKP fisik dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat Anda. Anda dapat memantau status pengiriman melalui fitur "Lacak" di aplikasi SIGNAL.
Tips Penting: Jangan Sampai Terlambat Bayar Pajak!
Menunda pembayaran PKB dapat berakibat fatal. Berikut sanksi yang bisa Anda hadapi:
Denda Keterlambatan: Dihitung berdasarkan pokok PKB, biasanya 2% per bulan.
Blokir/Penghapusan Data Kendaraan: Kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari 2 tahun dapat dihapus data registrasinya oleh kepolisian, yang berarti kendaraan tersebut tidak legal di jalan umum.
Jadi, pastikan Anda selalu mengecek jatuh tempo dan melakukan pembayaran PKB, baik melalui Samsat maupun aplikasi SIGNAL, sebelum terlambat.
